MAKE A RESERVATION
Home > Articles & Publication > Ibu, Mari Buktikan Bahwa Umar Bisa Salah

Ibu, Mari Buktikan Bahwa Umar Bisa Salah

by. Admin
12 March 2021
Ibu, Mari Buktikan Bahwa Umar Bisa Salah

Sumber : Ustadz Budi Ashari, Lc

Ada sebuah tugas yang besar. Sebuah pembuktian. Dari kaum ibu khususnya. Pembuktian yang sesungguhnya tidak terhenti pada sebuah kata bermakna gengsi. Tetapi sebuah karya nyata yang menghasilkan. Ini bicara tentang kehadiran sebuah generasi. Harus bisa hadir generasi-generasi yang membanggakan pengukirnya, yaitu orangtuanya terutama ibu.

Mereka yang kelak akan membuat tersenyum sang ibu pada usia senjanya, karena begitu membanggakan dan membuat banyak orang berdecak kagum. Dan yang membuat ibu lebih tersenyum saat nanti telah menutup usianya, karena doa-doa sang anak yang membanggakan itu mampu menerangi dan menemaninya di alam Barzakh. Kemudian saat kelak menghadap Allah, anak-anak itu kembali membuat ibu bangga dengan sunggingan senyum yang lebih cerah. Dengan anak-anak, sang ibu bisa mendapatkan aliran pahala, pertolongan dan syafaat.
Dalam kitab biografi Siyar A'lam an-Nubala' 1/452, MS, karya adz-Dzahabidisebutkan sebuah kisah yang terjadi tentang Khalifah Umar bin Khattabradhiallahu anhu. Suatu saat ada seorang suami yang datang kepada Umar. Dia menyampaikan bahwa dirinya sudah dua tahun tidak pulang. Tidak menemui istrinya. Tetapi saat ia datang, ternyata istrinya sedang hamil. Karuan saja, hal ini membuat sang suami kaget. Karena sudah dua tahun mereka tidak berhubungan ternyata istrinya sekarang sedang hamil. Suami itu minta kepada Umar untuk memberikan hukuman terhadap istrinya. Umar berpikir sederhana. Karena sudah dua tahun ditinggal suaminya, dan masih dalam status istri kemudian ternyata hamil, jelas merupakan hasil hubungan tidak sah dengan laki-laki lain. Dan dalam Islam, siapa saja yang sudah menikah dan melakukan zina maka harus dirajam. Sehingga Umar pun menjatuhkan hukuman rajam bagi istri malang itu.
Istri itu sesungguhnya harus bersyukur dan kemudian berterimakasih kepada Muadz bin Jabal radhiallahu anhu yang saat Umar memutuskan, dia ada di sampingnya. Muadz langsung memberikan pendapatnya kepada Umar: "Kalau kamu memang mempunyai argumen untuk menjatuhkan hukuman mati kepada wanita itu, tetapi kamu tidak ada alasan untuk menghukum yang ada dalam rahimnya." Maka Umar mengundurkan waktu pelaksanaan hukuman, dibiarkan hingga wanita itu melahirkan.
Hari-hari yang tidak nyaman dilalui oleh wanita itu. Terbayang, sulit didapati raut ceria bagi seseorang yang menunggu ajalnya untuk permasalahan yang dia sendiri tidak mengakuinya. Seharusnya, hari-hari menunggu kelahiran anak adalah hari-hari yang indah. Apalagi kini sang suami ada di sisinya. Tiba saat melahirkan. Tentu kita bisa membayangkan apa yang ada dalam benak seorang ibu yang sedang berjuang untuk melahirkan bertaruh nyawa, di saat bersamaan ia dilelahkan oleh perasaan yang tidak menentu tentang hukuman rajam.
Bayi laki-laki mungil yang lucu terlahir. Sang ayah bergegas melihat anak yang baru dilahirkan oleh istrinya itu. Atas kebesaran Allah, sang suami melihat ada kemiripan yang luar biasa antara dirinya dengan bayi yang baru dilahirkan. Dengan setengah berteriak, sang ayah baru itu berkata, "Ini anak saya, Demi Yang Memiliki Ka'bah!"
Dan uniknya, bayi itu terlahir sudah tumbuh gigi susunya.
Umar yang mendengar kelahiran bayi turut senang. Yang lebih membuatnya bahagia adalah pengakuan sang ayah bahwa itu adalah anaknya. Dengan itu, maka hukuman yang telah dijatuhkan oleh Umar menjadi batal. Karena sang suami sendiri telah mengakui bahwa yang terlahir adalah anaknya. Saat itulah Umar ingat Muadz bin Jabal yang telah memberinya masukan saat dia memutuskan. Dan inilah kalimat Umar tentang Muadz,
"Para ibu sudah lemah untuk bisa melahirkan orang seperti Muadz. Kalaulah bukan karena Muadz, hancurlah Umar."
Masalah kelahiran bayi langka ini masuk dalam pembahasan fikih tentang rentang usia kehamilan paling lama. Para ulama tidak bisa sepakat seperti kesepakatan mereka saat menentukan usia minimal kehamilan. Mereka berbeda pada masalah usia maksimal kelahiran. Cerita ini dan cerita-cerita lainnya, dipakai untuk menguatkan pendapat sebagian ulama bahwa terkadang kehamilan bisa berusia lebih dari setahun. Bahkan dua tahun atau lebih. Ternyata wanita itu benar, bahwa kehamilannya memang dari suaminya yang sah. Pertemuan terakhirnya dengan sang suami dua tahun silam membuatnya hamil. Dan baru terlahir saat sang suami kembali.
Kehebatan Muadz membuat Umar yang sebenarnya juga merupakan seorang pakar di bidang fikih, harus mengatakan kalimat di atas. Dalam kesempatan lain di sebuah tempat bernama al-Jabiyah Umar berbicara di hadapan masyarakat,
"Barangsiapa yang ingin fikih, maka temuilah Muadz bin Jabal."
Umar menyatakan bahwa para ibu sudah sulit dan sudah sangat lemah rahimnya untuk bisa melahirkan orang sehebat Muadz yang merupakan ahli ilmu. Mungkin ini gaya bahasa Umar. Sebuah tantangan dikirimkan. Kepada setiap ibu muslimah. Dari Umar bin Khattab, Amirul Mukminin. Untuk disambut dengan pembuktian. Ibu, tiba waktunya untuk membuktikan bahwa rahim para ibu masih sangat kokoh untuk bisa melahirkan orang sehebat Muadz. Para ibu masih mampu mendidik generasi yang bisa melahirkan manusia kreator peradaban agung.
Ibu, kalau pernyataan Umar bukan kiasan, mari buktikan bahwa Umar kali ini salah besar...!
Read other articles & publications:
MENGENAL PRE-EKLAMSIA
Kehamilan adalah perjalanan yang penuh tan...
TES POSTCOITAL (SERI PEMERIKSAAN KESUBURAN PRIA)
Tes postcoital, atau disebut juga tes post...
TES DNA FRAGMENTASI
Tes DNA fragmentasi merupakan salah satu ...