MAKE A RESERVATION
Home > Articles & Publication > HUKUM INDUKSI LAKTASI DALAM ISLAM

HUKUM INDUKSI LAKTASI DALAM ISLAM

by. Admin
21 February 2021
HUKUM INDUKSI LAKTASI DALAM ISLAM

PERTANYAAN

Tanya ustadz yuu..

Bismillah

Ustadz bagaimana hukum nya memancing asi, padahal dalam keadaan tidak hamil dan tidak pernah melahirkan..

Sekarang ini sudah ada program bisa menyusui anak asuh oleh ibu asuhnya dengan cara memancing asi agar ibu asuh bisa menyusui anak asuhnya, bagaimana hukumnya ustadz?

Dan bagaimana hubungan anak asuk dengan orangtua asuh dan keluarga apakah menjadi mahram setelah mendapatkan asi dari orang tua asuhnya?

Jazakallahu khayran

JAWABAN:

Wash-sholatu wassalamu 'ala rosulillah. 'Amma ba' du.

Jumhur ulama dari kalangan hanafiyyah, malikiyyah, dan syafi'iyyah mengatakan bahwa asi yang keluar dari seorang wanita tidak disyaratkan harus karena adanya penikahan (jimak) yang menyebabkan seorang wanita hamil kemudian melahirkan dan keluar asinya.

(Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al Mardaawi dan Ibnu Quddamah Al Maqdisi al Hanbali )

Imam Malik -Rahimahulloh- pernah ditanya tentang seorang wanita yang meminum ramuan tumbuhan yang karenanya keluar air susunya (asi), kemudian menyusui bayi apakah menyebabkan bayi tersebut jadi mahromnya?

Maka Imam Malik mengatakan : iya, (beliau bertanya ) bukankah yang keluar air susu? (Dijawab) : iya , maka Imam Malik mengatakan : air susunya menjadikan anak itu mahrom .

(Al Bayan wat Tahshil Ibnu Rusyd Al Maliki 5 / 153 )

Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah ta'ala di dalam Al Qur'an

"...ibu-ibumu yang menyusui kamu.. "

An Nisaa : 23

Ayat ini tidak mempersyaratkan bahwa ibu yang menyusui ini gadis atau sudah menikah, muda atau tua, masih produktif atau menopause, selama seorang anak disusui oleh seorang wanita sebanyak 5x susuan yang mengenyangkan maka anak tersebut oleh menjadi mahromnya (inilah pendapat yang dipilih oleh syaikh Al Utsaimin -rahimahulloh - dalam kitab beliau Syarhul Mumti' 13 / 440? 441)

Dan cara-cara untuk dapat menghasilkan asi ini bagi seorang wanita bermacam macam, semuanya in sya Allah diperbolehkan selama tidak ada pelanggaran syariat, baik itu dengan meminum ramuan herbal, pijat, atau dirangsang dengan metode-metode yang lainnya, ataupun dengan suntik hormon tertentu tidak ada masalah selama memang terjamin kehalalan hormon tersebut.

Wallahu A'lam

Semoga Allah karuniakan rizki yang berlimpah

di dunia dan akherat

Wallahu a'lam.

Dijawab oleh Ustadz Abu Hanan Abdullah Amir Maretan dari WA grup Tanya Ustadz Yuu

Read other articles & publications:
TES POSTCOITAL (SERI PEMERIKSAAN KESUBURAN PRIA)
Tes postcoital, atau disebut juga tes post...
TES DNA FRAGMENTASI
Tes DNA fragmentasi merupakan salah satu ...
TES KRIPTORKIDISME UNTUK PEMERIKSAAN KESUBURAN PRIA
Tes kriptorkidisme memegang peran penting ...